Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor Rp1,5 Juta

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:14 WIB
Laman daftar PPS Pemilu 2024 di situs Siakba.kpu.go.id (Tangkapan Layar)
Laman daftar PPS Pemilu 2024 di situs Siakba.kpu.go.id (Tangkapan Layar)

2. Kunjungi situs resmi https://siakba.kpu.go.id

3. Buat akun SIAKBA. Caranya dengan masukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.

4. Buka email yang didaftarkan. Cek pesan masuk dari Siakba.

5. Lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan mengklik link.

6. Buka kembali situs Siakba. Klik “Login”

7. Masukkan data diri, lalu pilih seleksi, dan unggah dokumen.

8. Cek kelengkapan dokumen melalui email.

9. Jika dokumen lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika tidak, akan ada pemberitahuan untuk melengkapi berkas.

10. Cek hasil verifikasi. Apabila sudah memenuhi syarat, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

11. Pendaftar lulus kemudian akan mengikuti tes tertulis dan wawancara

12. Pelamar dapat memeriksa hasil seleksi di Siakba.

Baca Juga: Syarat P3K 2022 Tenaga Teknis Terbaru Pendaftaran Sudah Resmi Dibuka Hari Ini

Demikian syarat dan cara daftar PPS Pemilu 2024 secara online. Jika kamu mengalami kendala dalam menggunakan Saikba, Anda dapat menghubungi helpdesk Siakba KPU Kabupaten/Kota dimana Anda mendaftar.

Anda dapat melihat informasi lebih jauh terkait pengumuman, jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen PPS Pemilu 2024 melalui laman infopemilu.kpu.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X