Pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024 SIKABA, Ini Pengumuman dari KPU

- Kamis, 24 November 2022 | 17:32 WIB
Pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024, Ini Pengumuman KPU
Pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024, Ini Pengumuman KPU

AYOBOGOR.COM -- Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran PPK kecamatan untuk Pemilu 2024. Berikut ini pengumuman dari KPU dan SIKABA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Kecamatan pada 20 November hingga 29 November 2022.

Sesuai aturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2, PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Sementara pasal 5 dan 6 menjelaskan, jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Lantas, Kapan pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024, simak terus pengumuman dari KPU berikut ini.

Untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024, diberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.

Berikut 8 dokumen wajib yang harus diinput peserta ke dalam aplikasi SIAKBA setelah melakukan pendaftaran:

-Mengisi lengkap biodata

-Unggah dokumen surat pendaftaran sesuai template SIAKBA PDF

-Unggah dokumen KTP

-Unggah dokumen pas foto 4x6

-Unggah dokumen daftar riwayat hidup PDF

-Unggah dokumen ijazah terakhir PDF

-Unggah dokumen surat pernyataan template SIAKBA PDF

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 7 Juni 2023 Turun Lagi

Rabu, 7 Juni 2023 | 09:06 WIB
X