AYOBOGOR.COM -- Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran PPK kecamatan untuk Pemilu 2024. Berikut ini pengumuman dari KPU dan SIKABA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Kecamatan pada 20 November hingga 29 November 2022.
Sesuai aturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2, PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Sementara pasal 5 dan 6 menjelaskan, jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Lantas, Kapan pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024, simak terus pengumuman dari KPU berikut ini.
Untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024, diberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.
Berikut 8 dokumen wajib yang harus diinput peserta ke dalam aplikasi SIAKBA setelah melakukan pendaftaran:
-Mengisi lengkap biodata
-Unggah dokumen surat pendaftaran sesuai template SIAKBA PDF
-Unggah dokumen KTP
-Unggah dokumen pas foto 4x6
-Unggah dokumen daftar riwayat hidup PDF
-Unggah dokumen ijazah terakhir PDF
-Unggah dokumen surat pernyataan template SIAKBA PDF
Artikel Terkait
Pesaing Donald Trump Raih Rekor Suara Terbanyak dalam Pemilu AS
Jaga Kans Airlangga Untuk Presiden di Pemilu 2024, Golkar Jawa Barat Mulai Bentuk 138 Ribu 'Pasukan Darat'
Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Bogor Demi Sukseskan Pemilu 2024
Berapa Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024?
Informasi Terbaru Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024
Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024
Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan PPK, Lansung Klik di Sini!
Syarat PPK dan PPS Pemilu 2024, Wajib Ada Berkas Ini!