AYOBOGOR.COM -- Pemilu 2024 sudah disiapkan mulai dari sekarang. Nah lantas berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 nanti? Simak rinciannya di sini.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan berikut ini gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.
1. Bagi Ketua PPK Rp 2.500.000.
2. Bagi Anggota PPK Rp 2.200.000.
3. Bagi Ketua PPS Rp 1.500.000.
4. Bagi Anggota PPS 1.300.000.
5. Bagi Ketua KPPS untuk pemilu Rp 1.200.000 dan untuk Pilkada Rp 900.000.
6. Bagi Anggota KPPS untuk pemilu Rp 1.100.000 dan untuk Pilkada Rp 850.000.
Perlu diketahui bahwa Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.
Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024, dikabarkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 naik sebagai daftar di atas.
Demikianlah informasi lengkap tentang berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Bogor Santuni Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia
Pelanggaran Pemilu di Jabar Didominasi Politik Uang
Pesaing Donald Trump Raih Rekor Suara Terbanyak dalam Pemilu AS
Jaga Kans Airlangga Untuk Presiden di Pemilu 2024, Golkar Jawa Barat Mulai Bentuk 138 Ribu 'Pasukan Darat'
Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Bogor Demi Sukseskan Pemilu 2024
Wilayah Kota Bogor Segera Dimekarkan, Diperkirakan Usai Pemilu dan Pilkada 2024