Syarat PPK dan PPS Pemilu 2024, Wajib Ada Berkas Ini!

- Kamis, 24 November 2022 | 11:39 WIB
Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan PPK
Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan PPK

AYOBOGOR -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara alias PPS. Seluruh syarat berkas PPK dan PPS 2024 harus diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Seluruh proses pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui daring di SIAKBA. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkan diri, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diunggah dalam sistem.

Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut daftar syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA.

1. Surat pendaftaran sesuai template yang ada di SIAKBA
Scan KTP

2. Pas foto ukuran 4x6 dalam format JPEG atau JPG

3. Curriculum Vitae dalam format pdf

4. Scan ijazah pendidikan terakhir dalam format pdf

5. Surat pernyataan sesuai template yang ada di aplikasi SIAKBA dengan format pdf

6. Surat keterangan sehat format pdf

7. Syarat Umum PPK dan PPS Pemilu 2024

Selain mempersiapkan syarat berkas, calon peserta juga wajib memenuhi syarat umum untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2022. Syarat ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.


1. WNI
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Itulah syarat PPK dan PPS Pemilu 2024, Wajib Ada Berkas Ini!

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 7 Juni 2023 Turun Lagi

Rabu, 7 Juni 2023 | 09:06 WIB
X