-Unggah dokumen surat keterangan kesehatan PDF
Adapun proses pendaftaran PPK sebagai berikut:
1.Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2.Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3.Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4.Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;
5.Isi data diri; Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
6.Cek kelengkapan dokumen,
Selama proses seleksi dokumen, lalu panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU.
Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika berkas tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas, sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, jika lulus berkas administrasi, peserta mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.
Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.