AYOBOGOR.COM -- Serba-serbi Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan publik. Lantas berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024. Ini rinciannya.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan berikut ini gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.
1. Bagi Ketua PPK Rp 2.500.000.
2. Bagi Anggota PPK Rp 2.200.000.
3. Bagi Ketua PPS Rp 1.500.000.
4. Bagi Anggota PPS 1.300.000.
5. Bagi Ketua KPPS untuk pemilu Rp 1.200.000 dan untuk Pilkada Rp 900.000.
6. Bagi Anggota KPPS untuk pemilu Rp 1.100.000 dan untuk Pilkada Rp 850.000.
Perlu diketahui bahwa Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.
Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024, dikabarkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 naik sebagai daftar di atas.
Itulah informasi lengkap tentang berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Pesaing Donald Trump Raih Rekor Suara Terbanyak dalam Pemilu AS
Jaga Kans Airlangga Untuk Presiden di Pemilu 2024, Golkar Jawa Barat Mulai Bentuk 138 Ribu 'Pasukan Darat'
Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Bogor Demi Sukseskan Pemilu 2024
Wilayah Kota Bogor Segera Dimekarkan, Diperkirakan Usai Pemilu dan Pilkada 2024
Berapa Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024?
Informasi Terbaru Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024