Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024

- Rabu, 2 November 2022 | 17:02 WIB
Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024
Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024

AYOBOGOR.COM -- Serba-serbi Pemilu 2024 sudah mulai ramai dibicarakan publik. Lantas berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024. Ini rinciannya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan berikut ini gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.

1. Bagi Ketua PPK Rp 2.500.000.

2. Bagi Anggota PPK Rp 2.200.000.

3. Bagi Ketua PPS Rp 1.500.000.

4. Bagi Anggota PPS 1.300.000.

5. Bagi Ketua KPPS untuk pemilu Rp 1.200.000 dan untuk Pilkada Rp 900.000.

6. Bagi Anggota KPPS untuk pemilu Rp 1.100.000 dan untuk Pilkada Rp 850.000.

Perlu diketahui bahwa Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.

Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.

Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024, dikabarkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 naik sebagai daftar di atas.

Itulah informasi lengkap tentang berapa gaji honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X