Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

- Kamis, 15 Desember 2022 | 10:33 WIB
Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU/ suara.com
Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU/ suara.com

AYOBOGOR -- Berikut ini daftar nomor urut Partai Politik Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

KPU telah resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) yang jadi peserta Pemilu 2024. Penentuan nomor urut ini digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022). Berikut daftar nomor urut Partai Politik yang ditetapkan KPU.

Penetapan nomor urut parpol oleh KPU ini dihadiri 17 partai nasional dan enam partai lokal.

Masing-masing partai politik diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau melakukan pengundian ulang.

Berdasarkan perppu Pemilu Nomoer 1 Tahun 2022, penentuan nomor urut parpol dilakukan melalui dua mekanisme. Partai yang sebelumnya lolos parlemen diberi pilihan menggunakan nomor urut lama atau mengambil nomor baru. Sementara itu, partai non parlemen diwajibkan mengkuti undian nomor urut.

Hasilnya, sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut yang digunakan pada pemilu sebelumnya.

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. PDI Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X