AYOBOGOR.COM -- Penyaluran bantuan subsidi upah BSU masih berlangsung hingga bulan Desember 2022.
Masih banyak pekerja penerima BSU yang sampai sekarang belum mencairkan dana tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan batasan waktu bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu hingga tanggal 20 Desember 2022.
Sekretariat Jenderal Kemnaker yaitu Anwar Sanusi mengatakan bahwa masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU 2022.
Baca Juga: 10 HP Terlaris dan Terbaik 2022 di Indonesia
Anwar Sanusi juga mengatakan bahwa sisa dana BSU 2022 yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Para pekerja yang menerima BSU 2022 dapat mencairkan dana BSU di Kantor Pos, penerima BSU dapat mengecek status penerima lewat aplikasi Pospay.
Cara Mengecek Penerima BSU 2022 lewat Pospay
- Pekerja harus menyiapkanhandphone (HP), lalu unduh aplikasi Pospay di Play Store App.
- Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuatusername, password, memasukkan kode OTP yang akan dikirim melalui via SMS serta membuat PIN transaksi
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara mengklik tombol berwarna merah di pojok kanan pada halaman utama dan mengklik logo Kemnaker
- Klik “ BSU Kemnaker 1” pada bagian “Jenis Bantuan”
- Kemudian klik “ambil foto sekarang” untuk mengambil foto e—KTP
- Lalu masukkan data pribadi
- Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik “lanjutkan”
- Setelah itu di dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU
- Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU 2022 maka nanti akan muncul QR Code dengan keterangan “selamat Anda menerima QR Code BSU Kemenaker 1, tunjukkan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU”
Baca Juga: Yamaha FreeGo 125 Connected Hadir Lebih Dekat Dengan Konsumen di Seluruh Indonesia
Bagi para pekerja yang mendapatkan BSU 2022 dapat mencairkan dana BSU langsung di kantor pos.
Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos
Bagi para pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022 bisa langsung mendatangi kantor pos untuk mencairkan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) pada laman portal SiapKerja atau pada lamanbsu.kemnaker.go.idyang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan.”
Jika laman tersebut tidak dapat diakses maka calon penerima BSU 2022 bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.