Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor Rp1,5 Juta

- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:14 WIB
Laman daftar PPS Pemilu 2024 di situs Siakba.kpu.go.id (Tangkapan Layar)
Laman daftar PPS Pemilu 2024 di situs Siakba.kpu.go.id (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Minggu, 18 Desember 2022. Bagi yang berniat menjadi Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum, bisa menyimak informasi di bawah ini.

Anda bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024 dengan langsung melakukan registrasi online melalui laman siakba.kpu.go.id hingga Selasa 27 Desember 2022, minggu depan.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 gratis alias tanpa biaya. Jika dinyatakan lolos PPS Pemilu 2024, Anda akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengemukakan, sebanyak 251.295 orang akan direkrut sebagai anggota PPS. Jumlah itu untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: 20 Ucapan Natal dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan di WA, IG, FB, dan Twitter

Para anggota PPS yang lolos seleksi bakal mendapat honor atau gaji per bulan. Ketua PPS mendapat honor sebesar Rp1.500.000, sedangkan anggota Rp1.300.000.

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dilansir dari Republika.co.id, sebelum mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024, pastikan dirimu memenuhi syarat berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia minimal 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik. Dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

• Mampu secara jasmani dan rohani. Juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X