KPU Kabupaten Bogor Usulkan Perubahan Dapil Pemilu 2024

- Senin, 19 Desember 2022 | 11:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni. (Dok. Pemprov Jabar)
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni. (Dok. Pemprov Jabar)

AYOBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor mengajukan usulan untuk mengubah susunan daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Bogor menjelaskan, usulan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu berkaitan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor mengajukan agar Kecamatan Ciomas dipindahkan dari dapil 4 yang mencakup wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Barat ke dapil 3.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2022, Segini Harganya?

Sementara Kecamatan Klapaunggal dicabut dari dapil 1 dan dimasukkan ke dapil 2 yang terdiri dari wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Timur.

"Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi dilansir dari Republika.co.id, Senin, 19 Desember 2022.

Ummi menjelaskan, KPU Kabupaten Bogor pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? karena dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU Nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi."

Baca Juga: Ada 2 Bansos yang Cair Serentak Hari Ini, Cek Namamu Lewat Situs Ini, Tinggal Klik

Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam dapil. Adapun dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi delapan kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Baca Juga: IHSG Senin 19 Desember 2022 Melemah Tipis, Berikut Deretan Saham Layak Beli

Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 menjadi sembilan kursi DPRD dan dapil dua menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 menjadi tujuh kursi DPRD dan dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hore! Ada Sembako Murah di Kota Bogor di Sini Lokasinya

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB
X