nasional

Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor Rp1,5 Juta

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:14 WIB
Laman daftar PPS Pemilu 2024 di situs Siakba.kpu.go.id (Tangkapan Layar)

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

• Tidak pernah dipenjara (pidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi e-KTP.

• Salinan atau fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, RS, atau klinik. Di dalamnya termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup (CV).

• Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 21 Desember 2022 Naik Drastis

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024 Online

Anda dapat mengajukan diri sebagai PPS Pemilu 2024 melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Berikut langkah-langkahnya;

1. Buka browser di perangkat. Lebih dianjurkan pakai komputer.

Halaman:

Tags

Terkini