AYOBOGOR.COM -- Pemprov Jabar baru-baru ini telah menetapkan besaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 3,57 persen.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, jika perhitungan UMP telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Lalu wilayah kabupaten kota mana yang diperkirakan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK paling tinggi di Jawa Barat?
Baca Juga: 5 Kelebihan Daihatsu Sigra sehingga Jadi Favorit Sopir Taksi Online
Berikut ini ulasan informasi mengenai perkiraan UMK baputan kota di Jawa Barat 2024 yang paling tinggi dan paling rendah.
Untuk memperkirakan UMK Jawa Barat 2024, kita bisa melihat UMK Jabar tahun sebelumnya, yakni UMK 2023.
Inilah daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten kota yang bakal jadi salah satu unsur untuk menetapkan UMK 2024
1. Kota Bekasi
Tahun 2023: Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang
Tahun 2023: Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2023: Rp5.137.575, 44
4. Kabupaten Purwakarta
Tahun 2023: Rp4.464.675,02
5. Kabupaten Subang
Tahun 2023: Rp3.273.810,60
Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik 4,02 Persen Cuma Tembus Rp 2.036.947, Buruh dan Pekerja Kecewa?
6. Kota Depok
Tahun 2023: Rp4.694.493,70