AYOBOGOR.COM - Meskipun diprotes oleh kalangan buruh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan penetapan UMK dan UMP akan sesuai jadwal.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin pada Senin, 13 November 2023.
Terkait adanya penolakan dari kalangan buruh, dia menyebut akan berupaya melakukan pertemuan.
Namun, untuk itu, dirinya perlu menunggu keputusan penetapan UMK dari tiap kabupaten/kota.
"“Insyaallah, penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Bey, dikutip dari Republika.
Bey mengatakan bahwa penghitungan UMK dan UMP Jabar 2024 akan menggunakan ketentuan baru.
Ini berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sebelumnya jadi rujukan penetapan UMK dan UMP 2023.
"Di situ (PP 51/2023) ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” katanya.
Aturan tersebut mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga indeks tertentu dalam penentuan upah.
Indeks tertentu itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, pertimbangan lainnya dapat berupa faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Karena ketentuan pengupahan sudah diterbitkan, Bey meminta pihak-pihak berwenang segera segera berkoordinasi untuk melakukan penghitungan UMK maupun UMP Jabar 2024.
"Saya harap Dewan Pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfanya. Hari ini atau besok di-share ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota,” kata Bey.