AYOBOGOR.COM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas Tasikmalaya berharap UMK Tasimkalaya 2024 bisa naik hingga Rp2,8 juta.
Para buruh melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di depan Bale Kota Tasikmalaya pada, Senin 20 November 2023.
Ada tiga tuntutan yang diajukan para buruh. Tuntutan pertama adalah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2024.
Adapun jumlah kenaikan yang dituntut adalah 16 persen, mengingat saat ini UMK Kota Tasikmalaya masih sekitar Rp2,5 juta.
Dengan kenaikan sebesar 16 persen, UMK Tasikmalaya 2024 diharapkan menjadi Rp2,8 juta.
Tuntutan kedua, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Salah satu poin yang tercantum dalam PP terbaru ini adalah kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Netizen Indonesia Buru Medsos Tentara Zionis, Israel Ngaku Kalah Perang di Internet
Formulasi upah minimum dalam PP No 51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
PP tersebut dianggap merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Aturan tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Paling Gemoy di Pilpres 2024, Ternyata Goyangan Prabowo Punya Seluk Beluk Panjang