AYOBOGOR.COM -- Kekecewaan mendalam tampaknya akan menghinggapi para buruh dan pekerja jelang penetapan UMP 2024 ini.
Kemnaker sebelumnya sudah mengingatkan para Gubernur untuk segera mengumumkan UMP 2024 sore ini.
Nah, pengumuman kenaikan UMP 2024 diberi batas waktu hingga 21 November 2023, sementara pengumuman untuk UMK 2024 paling lambat 30 November 2023.
Baca Juga: UMK 2024 Jabodetabek Naik 15 Persen? Gaji Pegawai Kota Satelit Lebih Seger Lho
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023" urai Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari suara.com
Ia menjelaskan bahwa penetapan upah ini minimum untuk seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah berdasarkan masukan Dewan Pengupahan di setiap Daerah.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengarahan Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Tidak Jadi Naik 15 Persen, UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Segini? Sudah Diputuskan Heru Budi Hartono
Berkaitan dengan UMP 2024 dan UMK 2024 ini, tampaknya tidak sesuai dengan tuntutan naik 15 persen oleh para buruh dan pekerja beberapa waktu lalu.
Di Jakarta misalnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah menjelaskan jika penetapan UMP Jakarta 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Heru menyakini besaran UMP 2024 tidak akan menimbulkan kontra di tengah masyarakat. Mulai dari pihak buruh hingga pengusaha telah dilibatkan dalam penentuan kenaikan UMP Jakarta 2024.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan beberapa rekomendasi.
Baca Juga: Buruh Harap UMP 2024 Jawa Barat Minimal Seperti Pensiunan PNS, Nyatanya Hanya 3,57 Persen