Daftar UMP 2024, 6 Provinsi Ini Tetapkan Kenaikan dari 1-6 Persen

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 10:23 WIB
Daftar UMP 2024 (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Daftar UMP 2024 (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Sebanyak enam provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Ini pula bersamaan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pemerintah provinsi menetapkan UMP 2024 selambat-lambatnya pada Selasa, 21 November 2023.

Karena itu, masyarakat di berbagai provinsi sudah bisa melihat pengumuman UMP 2024 secara berkala, alih-alih pemerintah provinsi belum menyampaikannya tepat waktu.

UMP sendiri menjadi acuan suatu daerah dalam menentukan pengupahannya. Sebagaimana anjurannya, tidak ada daerah yang menggaji pegawai di bawah UMP.

Karena itu, UMP menjadi serendah-rendahnya upah yang harus diberikan kepada pegawai oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

Terkait penetapan UMP 2024 sendiri, Ayobogor.com memantau sudah ada enam provinsi dari 38 provinsi di tanah air yang menetapkan besaran pengupahan di tahun 2024.

Provinsi-provinsi dimaksud adalah lain Aceh, NTB, Jambi, Sumatera Utara, Bangka Belitung, serta Jawa Timur.

Kenaikan UMP dari keenam provinsi itu beragam, dari kisaran 1 persen hingga sekitar 6 persen.

Adapun provinsi dengan kenaikan UMP dengan persentase kecil, yakni Aceh. Sedangkan persentase kenaikan terbesar dari enam daerah itu adalah Jawa Timur.

Berikut ini daftar UMP 2024 di enam provinsi dimaksud.

1. UMP Aceh 2024: Rp3.460.672 (naik 1,38 persen).

2. UMP NTB 2024: Rp2.444.067 (naik 3,06 persen).

3. UMP Jambi 2024: Rp3.037.121 (naik 3,2 persen).

4. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X