Tidak Jadi Naik 15 Persen, UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Segini? Sudah Diputuskan Heru Budi Hartono

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 10:07 WIB
Tidak Jadi 15 Persen, UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Segini? Sudah Diputuskan Heru Budi Hartono (ist)
Tidak Jadi 15 Persen, UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Segini? Sudah Diputuskan Heru Budi Hartono (ist)

AYOBOGOR.COM -- Penetapan UMP Jakarta 2024 segera dilakukan dan tampaknya tidak akan seperti tuntutan para buruh yakni naik 15 persen.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan jika UMP 2024 DKI Jakarta segera ditetapkan.

Angka UMP Jakarta 2024 ini kuat dugaan sesuai rekomendasi Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan.

Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Inilah Daftar UMK Jateng 2024 Untuk 35 Kabupaten Kota, UMK Tegal, Semarang, Kebumen, Pati, Sragen Segini

Untuk diketahui jika UMP DKI Jakarta 2023 adalah sekitar Rp 4,9 juta.

Kemudian, asosiasi buruh dan pekerja sebelumnya sudah melakukan tuntutan, yang isinya meminta kenaikan UMP Jakarta 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Dalam tuntutan para buruh tidak menggunakan formula PP no 51 tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat saat ini.

Namun, tuntutan para buruh mengacu pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang naik di DKI Jakarta.

Baca Juga: UMK Bogor 2024 Tembus Rp 5 Jutaan, Estimasi UMK 2024 Jawa Barat Setelah SAH Naik 8 Persen, Tertinggi Karawang Segini

Nah, tampaknya penetapan UMP Jakarta 2024 tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.

Sebab, rekomendasi Pemprov DKI Jakrta di sidang dewan penupahan, yakni Rp 5.067.381

Maka jika UMP DKI Jakarta 2023 Rp 4,9 juta, dengan begitu kenaikan UMP Jakarta 2024 adalah 3,378 persen saja, atau naik Rp 160 ribu.

"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur."

Baca Juga: UMK Bogor 2024 Tembus Rp 5 Jutaan, Estimasi UMK 2024 Jawa Barat Setelah SAH Naik 8 Persen, Tertinggi Karawang Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X