AYOBOGOR.COM -- Soal penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024 saat ini menjadi hal yang dinantikan para buruh.
Yang mana memang setiap tahunnya pemerintah akan menetapkan jumlah UMK untuk tahun selanjutnya, dan kali ini adalah untuk tahun 2024.
Sampai saat ini UMK 2024 Jawa Barat masih digodok secara matang oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Posisi Resepsionis, Informasi Lengkapnya Cek di Sini
Hal tersebut agar nilai UMK 2024 Jawa Barat bisa memuaskan baik pihak buruh dan juga pihak pengusaha.
Belum lama ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 10-15%.
Usulan tersebut dikatakan diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lalu seperti apa jadinya jika nantinya, UMK benar disahkan mengalami kenaikan 15%?
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan secara Detail sebelum Menikah
Daerah manakah yang mengalami kenaikan yang paling tinggi?
Saat ini, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
UMK Kota Bekasi 2023 dan juga UMK Kabupaten Karawang 2023 kurang lebih sekitar Rp 5,1 jutaan.
Nah, berikut UMK 2024 Jawa Barat untuk 18 Kabupaten dan 9 Kota jika nantinya naik 15 persen, sesuai usulan KSPI.
Baca Juga: Butuh Perhatian Ekstra, Cara Mengatasi Jerawat yang Menghitam