AYOBOGOR.COM -- Berikut ini ulasan informasi mengenai UMK Jawa Tengah 2024 di 35 kabupaten kota apabila terjadi kenaikan 15% sesuai usulan barisan buruh.
Seperti diketahui, isu mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 saat ini menjadi perhatian banyak pihak.
Para buruh pun mengusulkan, kenaikan UMK tahun depan sebesar 15 persen. Usulan tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia.
Angka tersebut didapat dari hasil survei kehidupan layak yang telah dilakukan. Dan para barisan buruh pun berharap pemerintah bisa menerima angka tersebut dalam penetapan UMK 2024.
Apabila ada kenaikan 15 persen sesuai dengan harapan barisan buruh dan pekerja, lalu berapa nominal UMK di Jawa Tengah di tahun 2024?
Nah, berikut ini daftar UMK Jateng 2024 untuk 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah, jika nantinya memang ada kenaikan 15 persen.
1. UMK Kota Semarang 2024 adalah: Rp3.060.349 (UMK 2023) + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan
2. UMK Demak 2024 adalah: Rp2.680.421 (UMK 2023) + 15% = Rp3.082.484,15 per bulan
Baca Juga: Ternyata Wilayah Tersempit di Kota Tangerang Ciledug atau Larangan, Nomor 1 Adalah Wilayah Ini
3. UMK Kendal 2024 adalah: Rp2.508.300 (UMK 2023) + 15% = Rp2.884.545 per bulan
4. UMK Kab. Semarang 2024 adalah: Rp2.480.988 (UMK 2023) + 15% = Rp2.853.136,20 per bulan
5. UMK Kudus 2024 adalah: Rp2.439.814 (UMK 2023) + 15% = Rp2.805.786,10 per bulan
6. UMK Cilacap 2024 adalah: Rp2.383.090 (UMK 2023) + 15% = Rp2.740.553,50 per bulan