AYOBOGOR.COM -- Berikut ini ulasan informasi mengenai UMK Bekasi 2024 dan UMK Karawang 2024 jika nantinya ada kenaikan 15% sesuai usulan kaum buruh.
Penetapan UMK selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu barisan buruh dan pekerja di akhir tahun. Berapa UMK Bekasi 2024 dan UMK Karawang 2024? Ketahui jawabannya di sini.
Dan dijadwalkan, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sehingga besaran UMK 2024 kabupaten kota di Jawa Barat segera diketahui setelah penetapan UMP 2024. Tak terkecuali UMK Bekasi dan Karawang.
Adapun belum lama ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 10-15%.
Usulan tersebut dikatakan diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan naiknya UMK 2024 dengan kenaikan sebesar 15% pastinya akan menjadi angin segar bagi buruh dan pekerja.
Dengan UMK 2024 yang naik 15% tersebut, bakal menjadi penopang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu seperti apa jadinya jika nantinya, UMK Jawa Barat benar disahkan mengalami kenaikan 15%?
Saat ini, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
UMK Kota Bekasi 2023 dan juga UMK Kabupaten Karawang 2023 kurang lebih sekitar Rp 5,1 jutaan.
Baca Juga: Mie Instan Produk Israel Dijual di Indonesia? Segera Beli Mie Instan Lokal Asli Buatan Indonesia