AYOBOGOR.COM - Harapan para buruh yang menuntut UMP 2024 Jawa Barat naik seminimal-minimalnya seperti gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, pupus.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran persentase kenaikan UMP 2024 jauh dari ekspektasi tersebut.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan persentase kenaikan UMP 2024 di provinsinya hanya sebesar 3,57 persen.
Pihaknya mempertimbangkan itu setelah melakukan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Karena itu, UMP Jawa Barat 2024 hanya naik sedikit dibanding tahun 2023. Namun secara angka, kini UMP Jawa Barat tembus ke angka Rp2 jutaan.
Asalnya UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 lantas naik dengan persentase 3,57 persen dan menjadi Rp2.057.495.
"Untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey, Selasa, 21 November 2023.
Dia juga mengimbau kepada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat segera menetapkan UMK masing-masing sebelum batas pengumumannya pada 30 November 2023.
Bey menegaskan, baik UMP maupun UMK, kedua upah tersebut perhitungannya menggunakan PP Nomor 52 Tahun 2023.
Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun dia memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey. Dia juga menegaskan, bahwa peraturan itu seyogyanya tidak mendiskriminasi.
"Dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan," tegas Bey.
Meski begitu, Bey tidak bisa menolak bilamana gelombang aksi demonstrasi masih kembali berlangsung.
Dia hanya menitipkan pesan agar para demonstran bisa tertib dan tidak anarkis. Selain itu, dia berharap tidak ada aksi mogok kerja.