UMP Jawa Barat Telah Ditetapkan 3,57 %, Lalu Berapa UMK 27 Kabupaten Kota di Jabar? Adakah Kenaikan? Simak Info Lengkapnya di Sini

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten kota di Jabar 2024 berapa? (pixabay)
Ilustrasi UMK kabupaten kota di Jabar 2024 berapa? (pixabay)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran persentase kenaikan UMP 2024

Pemprov Jabar menetapkan kenaikan UMP 2024 di provinsinya hanya sebesar 3,57 persen.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, jika perhitungan telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Dengan kenaikan tersebut secara angka, kini UMP Jawa Barat tembus ke angka Rp2 jutaan.

Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan UMK 2024? Buruh dan Pekerja Kecewa Berat, Nggak Jadi Naik 15 Persen Tapi Cuma...

"Untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey, Selasa, 21 November 2023.

Lalu muncul pertanyaan, berapa UMK kabupaten kota di Jawa Barat 2024?

Pihaknya mengimbau untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat segera menetapkan UMK masing-masing sebelum batas pengumumannya pada 30 November 2023.

Jadi para buruh nampaknya harus bersabar untuk mengetahui besaran UMK di Jawa Barat.

Akan tetapi, jika dilihat dari besaran UMK tahun 2023, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

UMK Kota Bekasi 2023 dan juga UMK Kabupaten Karawang 2023 kurang lebih sekitar Rp 5,1 jutaan.

Baca Juga: Bukan Tasikmalaya dan Karawang, Ini 5 Daerah Penghasil Mangga Terbesar di Jawa Barat

Nah berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 yang bakal jadi salah satu unsur untuk menetapkan UMK 2024

1. Kota Bekasi
Tahun 2023: Rp5.158.248,20

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X