UMP Jawa Barat Telah Ditetapkan 3,57 %, Lalu Berapa UMK 27 Kabupaten Kota di Jabar? Adakah Kenaikan? Simak Info Lengkapnya di Sini

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten kota di Jabar 2024 berapa? (pixabay)
Ilustrasi UMK kabupaten kota di Jabar 2024 berapa? (pixabay)

16. Kabupaten Bandung
Tahun 2023: Rp3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu
Tahun 2023: Rp2.541.996,72

18. Kota Cirebon
Tahun 2023: Rp2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon
Tahun 2023: Rp2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka
Tahun 2023: Rp2.180.602,90

21. Kabupaten Kuningan
Tahun 2023: Rp2.101.734,30

22. Kota Tasikmalaya
Tahun 2023: Rp2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2023: Rp2.499.954,13

24. Kabupaten Garut
Tahun 2023: Rp2.117.318,31

Baca Juga: 10 Pembalut yang Tidak Pro Israel, Pastinya Buatan Lokal Indonesia Banget Aman dan Nyaman Digunakan Wanita

25. Kabupaten Ciamis
Tahun 2023: Rp2.021.657, 42

26. Kabupaten Pangandaran
Tahun 2023: Rp2.018.389,00

27. Kota Banjar
Tahun 2023: Rp1.998.119 05

Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey. Dia juga menegaskan, bahwa peraturan itu seyogyanya tidak mendiskriminasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X