11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
1. membentuk KPPS;
2. mengangkat Pantarlih;
3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia tugas dan wewenang PPS di pemilu. Semoga membantu dan dapat bermanfaat!