AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024 beserta tugasnya.
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Anggota yang disebutkan diatas siap mendapatkan kenaikan gaji yang bakal diterima pas pemilu tahun depan.
Berapa nominalnya? Berikut daftar lengkapnya sesuai SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
1. PPK
Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)
Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000)
Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 1.300.000); Pemilu 2024 (Rp 1.850.000)
Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
2. PPS
Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000); Pemilu 2024 (Rp 1.500.000)
Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000); Pemilu 2024 (Rp 1.150.000)
Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000); Pemilu 2024 (Rp 1.050.000)
Artikel Terkait
Informasi Terbaru Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024
Gaji Honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024
Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan PPK, Lansung Klik di Sini!
Syarat PPK dan PPS Pemilu 2024, Wajib Ada Berkas Ini!
Pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024 SIKABA, Ini Pengumuman dari KPU
Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
KPU Kabupaten Bogor Usulkan Perubahan Dapil Pemilu 2024
Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan Bawaslu
Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor Rp1,5 Juta
Ada 4 Agenda Politik Penting di Tahun 2023 Jelang Pemilu, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Wejangan Khusus