Ada Kenaikan Signifikan! Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Cek Nominalnya

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 19:46 WIB
aftar Gaji PPS, PPK, PPLN dan KPPS di Pemilu 2024 (KPU)
aftar Gaji PPS, PPK, PPLN dan KPPS di Pemilu 2024 (KPU)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024 beserta tugasnya.

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.

Anggota yang disebutkan diatas siap mendapatkan kenaikan gaji yang bakal diterima pas pemilu tahun depan.

Berapa nominalnya? Berikut daftar lengkapnya sesuai SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:

1. PPK

Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)

Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000)

Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 1.300.000); Pemilu 2024 (Rp 1.850.000)

Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)

2. PPS

Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000); Pemilu 2024 (Rp 1.500.000)

Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)

Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000); Pemilu 2024 (Rp 1.150.000)

Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000); Pemilu 2024 (Rp 1.050.000)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X