AYOBOGOR.COM – Rekrutmen PPS Pemilu 2024 telah dibuka pada Desember 2022, lalu apa saja sebenarnya tugas dan wewenangnya?
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lainnya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilian Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas dan wewenang PPS tercantum pada pasal 18 ayat (1) dan (3).
Pada 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan