Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun Depan?

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 13:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

AYOBOGOR.COM -- Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 akan diberikan dengan skema berbeda. Namun kapan program tersebut akan dibuka?

Peluang Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka Januari 2023 sangat besar. Jika benar, Anda sudah harus bersiap-siap untuk mendaftar dari sekarang.

Kabarnya Kartu Prakerja gelombang 48 akan memberikan insentif yang lebih besar dari sebelumnya.

Perubahan skema insentif pada Kartu Prakerja Gelombang 48 membuat program ini tidak akan sama dengan tahun 2022.

Jika Kartu Prakerja sebelumnya memberikan bantuan sosial pada penerima manfaat, maka pada Kartu Prakerja gelombang 48 hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, bank bjb syariah Salurkan Dana CSR dan Kebutuhan Pokok

Kartu Prakerja gelombang 48 akan fokus pada peningkatan skill dan penambahan insentif biaya pelatihan yang lebih besar. Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari manajemen terkait hal tersebut.

Adapun pada pragram Kartu Prakerja sebelumnya, penerima manfaat akan mendapat insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan. Selain itu, peserta juga wajib mengisi 3 survei. Mereka nantinya akan mendapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 48

Dilansir dari www.prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, termasuk pegawai dan pemilik usaha menengah kecil mikro (UMKM).

Namun ada beberapa orang yang dinyatakan tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun, yaitu:

Baca Juga: Seleksi Observasi P3K 2022, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus Seleksi

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Ingat, dalam satu Kartu Keluarga atau KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Geombang 48.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X