Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Harus Bayar? Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta?

- Kamis, 17 November 2022 | 05:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Jadwalnya
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Jadwalnya

AYOBOGOR.COM -- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 sangat dinanti-nanti oleh masyarakat. Lantas kapan pendaftarannya akan dibuka?

Kartu Prakerja sudah menuju gelombang 48, setelah terakhir ditutup pada gelombang 47. Adapun informasi mengenai pembukaannya selalu muncul di akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Dilansir dari Ayobandung.com berdasarkan Instagram Kartu Prakerja, gelombang 48 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Informasi tersebut dibagikan dalam unggahan pada 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 17 November 2022

Dalam unggahan tersebut ditulis bahwa gelombang 47 adalah kesempatan terakhir untuk kamu menjadi penerima kartu prakerja di tahun 2022 ini. Artinya ini adalah gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.

Hingga kini belum ada informasi terkait pembukaan gelombang 48, namun dipastikan akan diselenggarakan pada 2023 nanti.

Bagi Anda yang sudah mendaftar namun belum diterima tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan. Pasalnya pada 2023 akan ada lagi kesempatan di gelombang 48.

Pada gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja tidak dipungut biaya sepeserpun, lantas bagaimana dengan yang Gelombang 48 nanti?

Baca Juga: Film Black Panther Wakanda Forever Kapan Tayang di Disney Hostar

Menurut laman resmi Prakerja.go.id dijelaskan di bagian Syarat dan Ketentuan bahwa para calon dan penerima prakerja tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Aturan tersebut tertuang dalam poin 2.11 di Syarat dan Ketentuan yang berbunyi, "Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna."

Maka, peserta prakerja gelombang 48 juga tidak dipungut biaya sama sekali kecuali ada perubahan dalam Syarat dan Ketentuan tersebut.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kartu Prakerja, program ini merupakan pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Film Black Panther Wakanda Forever Kapan Tayang di Disney Hostar

Demikian informasi tentang apakah peserta gelombang 48 harus membayar atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X