Dilansir dari www.prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, termasuk pegawai dan pemilik usaha menengah kecil mikro (UMKM).
Namun ada beberapa orang yang dinyatakan tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun, yaitu:
Baca Juga: Seleksi Observasi P3K 2022, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus Seleksi
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Ingat, dalam satu Kartu Keluarga atau KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Geombang 48.
Demikian informasi tentang Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 nanti, Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Artikel Terkait
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Harus Bayar? Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Seleksinya dan Daftar di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Skema Baru, Insentifnya Naik 4,2 Juta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Syarat Terbaru? Simak Selengkapnya
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Lebih Besar, Ada Kelompok yang Tidak Boleh Daftar
Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Insentif Naik Menyesuaikan UMK 2023 Terbaru?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Terbaru, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kuota Lebih Banyak Insentif Lebih Besar, Daftar di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari? Apa Saja Insentif yang Diberikan?
Info Terbaru Prakerja Gelombang 48, Siap-siap Pendaftaran Dibuka di Tanggal Ini