AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada tahun Depan. Kabarnya pada gelombang ini, insentif yang diberikan akan lebih besar.
Namun siapa sajakah yang berhak mendaftara Kartu Prakerja Gelombang 48 dan mendapatkan insentif yang lebih besar tersebut?
Dilansir dari www.prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, termasuk bagi pegawai dan pemilik usaha menengah kecil mikro (UMKM).
Meski begitu, ada beberapa orang yang dinyatakan tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Emas Antam Senin 21 November 2022 Stagnan
Mereka yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Harus diingat, dalam satu Kartu Keluarga atau KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang boleh menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: IHSG Senin 21 November 2022 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Artikel Terkait
Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022, Ikuti Cara Berikut!
Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Simak Selengkapnya
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Jadwal Selengkapnya
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Ini Lho Jadwalnya
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Segini, Insentifnya Lebih Besar
Insentif Kartu Prakerja 2023 Naik Jadi 4,2 Juta? Ini Rinciannya
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Harus Bayar? Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Seleksinya dan Daftar di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Skema Baru, Insentifnya Naik 4,2 Juta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Syarat Terbaru? Simak Selengkapnya