AYOBOGOR.COM - Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka tahun 2023 dengan Skema Baru, lalu beredar kabart insentifnya naik 4,2 Juta?
Tahun depan, program Kartu Prakerja resmi dilanjutkan dibuka dengan Kartu Prakerja Gelombang 48. Dana bantuan Prakerja 2023 yang diberikan bakal lebih besar dari tahun ini, akan tetapi ada kekurangannya.
Pengumuman tentang kartu prakerja 2023 ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Rabu (5/10/2022). Tahun depan akan ada skema baru dalam program Prakerja yang mulai dibuka dengan Kartu Prakerja Gelombang 48.
Sehingga besaran bantuan Kartu Prakerja 2023 pun berbeda dari tahun ini. Tahun depan, Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan dana yang akan diterima masing-masing peserta Prakerja adalah Rp 4,2 juta.
Tahun depan, Komite Cipta Kerja telah memutuskan program Prakerja menerapkan skema normal. Skema ini diterapkan lantaran kondisi ekonomi global masih tidak menentu. Sehingga program Prakerja perlu tetap dioptimalkan.
Pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat masih membutuhkan dukungan daya beli. Selain itu, angkatan kerja perlu terus ditingkatkan kompetensinya dengan pelatihan dan itu bisa ditempuh lewat program Prakerja.
Seperti apa kartu prakerja skema normal berjalan?
1. Fokus pada peningkatan skill penerima bukan semi bansos
2. Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif
3. Standar pelatihan ditingkatkan
4. Variasi bentuk pelatihan bertambah (daring, lurin, bauran)
Lantaran fokusnya tidak lagi semi bansos, maka pembagian bantuan pun disesuaikan. Sehingga dengan total nilai manfaat Rp 4,2 juta, rincian dana bantuan prakerja 2023 menjadi:
Artikel Terkait
Syarat PPPK Tenaga Teknis 2022, Perhatikan Lagi Detailnya Jangan Salah!
CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat Akan Dibuka di 5 Instansi Ini, Segera Persiapkan Berkasnya!
Kasus Covid-19 di Tangerang Bertambah Ratusan Orang Dominasi Gejala Ringan
Wisata Kuliner Legendaris Bogor Murah dan Lezat: Cungkring Pa Jumat di Surken
Formasi PPPK 2022 Kemenag, Jadwal dan Syarat Lengkap P3K!
CPNS 2023 SMA Segera Dibuka di 5 Kementerian Ini
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS
Kisi-kisi Soal Ujian P3K 2022 yang Sering Muncul, Kuasai Ini!
Daftar UMK 2023 Jabar, Jatim dan Jateng Mana Tertinggi?
CPNS Kejaksaan 2023 SMA Dibuka Kapan? Ini Syarat Pendaftaran Kejaksaan