Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 15:14 WIB
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS

AYOBOGOR.COM -- Tenaga honorer jangan cemas, ini syarat tenaga honorer menjadi PPPK 2022-2023. Sesuai kriteria ini pasti diangkat menjadi PNS.

Kegelisahan tenaga honorer karena kontraknya sudah habis akhirnya ada solusi.Pemerintah telah menyepakati pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK.

Namun tenaga honorer harus memenuhi syarat menjadi PPPK 2022-2023 agar bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Kapan Dibuka Lewat Simpatika? Ini Lho Formasi dan Syarat Pendaftaran

 

 

Jika merujuk pada surat B/1511/M.SM.01.00/2022 menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Nah tenaga honorer yang dimaksud adalah K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. 

Dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau pengangkatan menjadi PNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian 2022-2023, Ini Syarat dan Jadwal

Ayobogor.com membagikan syarat tenaga honorer menjadi PPPK atau pengangkatan menjadi PNS

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X