PPPK 2022 Pemkab Tangerang Butuh 478 ASN, Cek Syarat dan Besaran Gajinya!

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 08:26 WIB
PPPK 2022 Pemkab Tangerang Butuh 478 ASN, Cek Syarat dan Besaran Gajinya!
PPPK 2022 Pemkab Tangerang Butuh 478 ASN, Cek Syarat dan Besaran Gajinya!

AYOBOGOR -- Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemkab Tangerang butuh 478 ASN formasi PPPK 2022, simak besaran gaji dan syaratnya.

PPPK 2022 Pemkab Tangerang disampaikan melalui pengumuman Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 kembali membuka kesempatan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),

Dibukanya kesempatan PPPK 2022 Pemkab Tangerang ini, telah Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 410 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022.

Kemudian pembukaan PPPK 2022 Pemkab Tangerang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 800/Kep.755-Huk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan resminya, jumlah alokasi formasi PPPK 2022 Pemkab Tangerang sebanyak 478 yang merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

Berikut Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil :

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk

melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X