dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
dan
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Sementara itu, dalam formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru, pemerintah akan memberikan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Yang mana, pada aturan itu di Pasal 5 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000