Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 15:14 WIB
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS
Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Pasti Diangkat Menjadi PNS

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Jawa Tengah dan Jawa Barat: Syarat dan Jadwal

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Demikian ulasan tentang syarat tenaga honorer menjadi PPPK atau pengangkatan menjadi PNS. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X