AYOBOGOR.COM -- Berikut akan kami ulas daftar UMK 2023 Jabar, Jatim dan Jateng mana tertinggi?
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 lebih besar dari tahun 2022. Begitu juga dengan kenaikan daftar UMK 2023 Jabar, Jatim dan Jateng.
Lantas berapa UMR atau daftar UMK 2023 untuk wilayah Jabar, Jatim dan Jateng?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 Jabar, Jatim dan Jateng mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan daftar UMK 2023 untuk wilayah Jabar, Jatim dan Jateng berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi Jabar, Jatim dan Jateng.
Jabar, Jatim dan Jateng akan mengalami UMP dan UMK 2023 lebih tinggi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.
Daftar UMK 2023 di Jabar, Jatim dan Jateng juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Nah kami ulas daftar UMK Jabar, Jatim dan Jateng
Sebelum diumumkan secara resmi daftar UMK 2023, ini daftar wilayah dengan UMK tertinggi di Jabar, Jatim dan Jateng saat ini:
Daftar UMK 2022 Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85