Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari? Apa Saja Insentif yang Diberikan?

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 13:35 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Terbaru, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kartu Prakerja Gelombang 48 Terbaru, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

AYOBOGOR.COM -- Kapan tanggal Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada tahun depan? Pertanyaan membuat banyak orang penasaran.

Mungkinkah Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada Januari 2023? Jika benar begitu, Anda tentu sudah harus bersiap-siap dari sekarang.

Pasalnya Kartu Prakerja gelombang 48 akan memberikan insentif yang lebih besar.

Skema pemberian insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 sendiri berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Makan Dulu atau Sholat Dulu Ketika Lapar? Berikut Penjelasan Para Ulama

Ada perubahan pada Kartu Prakerja Gelombang 48 nanti. Skema bantuan pada program ini tidak akan sama dengan tahun 2022.

Jika Kartu Prakerja sebelumnya memberikan bantuan sosial pada penerima manfaat, maka mulai tahun depan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

Kartu Prakerja gelombang 48 tahun depan akan fokus pada peningkatan skill dan penambahan insentif biaya pelatihan yang lebih besar. Namun sampai sekarang belum ada informasi resmi tentang hal tersebut.

Siapa Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan Lolos?

Dilansir dari www.prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan. Termasuk bagi mereka yang merupakan pegawai dan pemilik usaha menengah kecil mikro (UMKM).

Baca Juga: Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Ini kata Fatwa Dar al-Ifta Mesir

Namun ada beberapa orang yang dinyatakan tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X