Namun harus diingat, dalam satu Kartu Keluarga atau KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Geombang 48.
Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2023, Kriteria dan Dokumen yang Wajib Harus Ada
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan dibuka tahun depan. Smeoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.