Namun harus diingat, dalam satu Kartu Keluarga atau KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Geombang 48.
Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2023, Kriteria dan Dokumen yang Wajib Harus Ada
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan dibuka tahun depan. Smeoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Segini, Insentifnya Lebih Besar
Insentif Kartu Prakerja 2023 Naik Jadi 4,2 Juta? Ini Rinciannya
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Harus Bayar? Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Seleksinya dan Daftar di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Skema Baru, Insentifnya Naik 4,2 Juta?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Syarat Terbaru? Simak Selengkapnya
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Lebih Besar, Ada Kelompok yang Tidak Boleh Daftar
Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Insentif Naik Menyesuaikan UMK 2023 Terbaru?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Terbaru, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kuota Lebih Banyak Insentif Lebih Besar, Daftar di Sini!