AYOBOGOR.COM -- Berikut ini syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS 2023, kriteria dan dokumen yang wajib ada.
Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap memberi peluang terhadap tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat sejumlah syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS 2023.
Persyaratan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS 2023 ini sesuai dengan PP 48/2005. Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas menegaskan dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023?
Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS 2023
Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS pada 2023 mendatang:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
Baca Juga:
4 Kementerian yang Buka CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Peluang Besar!
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Hal ini berlaku selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun aerta bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal sepama 5 tahun. Maka mereka akan diangkat menjadi PNS ataupun PPPK setelah lulus tahap seleksi. Berdasarkan PP 48/2005 dijelaskan, seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan juga kompetensi.