nasional

Apa Saja Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024? Cek Penjelasannya Terbaru di Sini

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:37 WIB
Apa Saja Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024? (KPU)

11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022  Pasal 18 ayat (3) dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1. membentuk KPPS;

2. mengangkat Pantarlih;

3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu dia tugas dan wewenang PPS di pemilu. Semoga membantu dan dapat bermanfaat!

Halaman:

Tags

Terkini