13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pengawas TPS mengawasi:
1. Persiapan pemungutan suara
2. Pelaksanaan pemungutan suara
3. Persiapan penghitungan suara
4. Pelaksanaan penghitungan suara
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Demikian informasi gaji Panwaslu desa dan kecamatan naik dan tugas Panwaslu di Pemilu 2024.***