Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Naik Berapa? Ini Tugas Panwaslu di Pemilu 2024

- Rabu, 11 Januari 2023 | 20:42 WIB
Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Naik Berapa? Ini Tugas Panwaslu di Pemilu 2024
Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Naik Berapa? Ini Tugas Panwaslu di Pemilu 2024

AYOBOGOR.COM -- Tak lama lagi, pemerintah akan melaksanakan Pemilu pada tahun 2024. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Apa saja tugas dari Panwaslu? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Pemerintah dan DPR sepakat akan menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Pada 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilu untuk jabatan walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Demi mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mana masyarakat bisa turut berkontribusi dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.

Lalu, apa saja tugas yang bakal dilakukan oleh Panwaslu? Berikut rincian tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS sesuai yang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu.

Tugas Panwaslu Kecamatan:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggan Pemilu
2.Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

3.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
4.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan UU di wilayah kecamatan

5.Mengawasi pelaksanaan putusan di wilayah kecamatan
6.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip, serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

7.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
8.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
9.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
1.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
2.Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
3.Pelaksanaan kampanye

4. Pendistribusian logistik Pemilu
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X