AYOBOGOR.COM -- Tak lama lagi, pemerintah akan melaksanakan Pemilu pada tahun 2024. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Apa saja tugas dari Panwaslu? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
Pemerintah dan DPR sepakat akan menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Pada 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilu untuk jabatan walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Demi mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mana masyarakat bisa turut berkontribusi dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Lalu, apa saja tugas yang bakal dilakukan oleh Panwaslu? Berikut rincian tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS sesuai yang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu.
1.Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggan Pemilu
2.Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
3.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
4.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan UU di wilayah kecamatan
5.Mengawasi pelaksanaan putusan di wilayah kecamatan
6.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip, serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
7.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
8.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
9.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
1.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
2.Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
3.Pelaksanaan kampanye
4. Pendistribusian logistik Pemilu
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
Artikel Terkait
Pendaftaran PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024 SIKABA, Ini Pengumuman dari KPU
Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
KPU Kabupaten Bogor Usulkan Perubahan Dapil Pemilu 2024
Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan Bawaslu
Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor Rp1,5 Juta
Ada 4 Agenda Politik Penting di Tahun 2023 Jelang Pemilu, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Wejangan Khusus
Ada Kenaikan Signifikan! Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Cek Nominalnya
Pengamat Politik Sebut Sistem Proporsional Tertutup Sangat Cocok Untuk Pemilu Serentak, Apa Kelebihannya?
Jelang Pemilu 2024, Gaji Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan Ada Kenaikan Sebesar Ini