Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ada Syarat Baru Pendaftaran?

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 14:02 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 segera dibuka pada tahun depan yang tinggal menghitung hari. Namun kapan tanggal pasti pendaftaran program ini dibuka?

Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan. Meski begitu, hal yang sudah pasti adalah program pada gelombang selanjutnya akan dibuka paad 2023.

Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah program selanjutnya yang akan digelar dengan skema full untuk pelatihan. Sebab gelombang sebelumnya adalah program semi bansos yang diberikan pada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Maka itu tak heran jika pada Kartu Prakerja sebelumnya, ada syarat dimana peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lain. Adapun pada program gelombang 48 akan memiliki skema non bansos.

Artinya Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dijalankan dengan skema full pengembangan karir. Maka itu tak heran jika insentif pada gelombang selanjutnya akan lebih besar.

Hal tersebut dilakukan agar peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa fokus pada pelatihan dan mendapatkan kesempatan untuk pengembangan karir lebih luas.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK, Dapat Uang Lho

Artinya, semua masyarakat berhak mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, asalkan memenuhi syarat-syarat di bawah ini.

Syarat Mendaftar

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X