Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Awal Tahun 2023, Ini lho Jadwal Terbaru

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 16:17 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Awal Tahun 2023, Ini lho Jadwal Terbaru
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Awal Tahun 2023, Ini lho Jadwal Terbaru

AYOBOGOR.COM --  Masyarakat bersiaplah mengikuti pendaftaran kartu prakerja gelombang 48. Ini lho jadwal terbaru akan dibuka awal tahun 2023.

Kartu Prakerja gelombang 48 memang sudah dinanti oleh segenap masyarakat Indonesia karena dinilai mampu sebagai modal usaha.

Informasi terbaru, pendaftaran kartu prakerja gelombang 48 akan dibuka awal tahun 2023 mendatang.

Pada pertemuan rapat Komite Cipta Kerja, disepakati bahwa kartu prakerja gelombang 48 akan segera dibuka.

Perlu dicatat bahwa intensif prakerja gelombang 48 akan lebih besar yakni Rp4,2 juta.

Adapun rincian bantuan Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima sebesar Rp4,2 juta berupa biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000 cair satu kali, dan Rp100.000 dari hasil pengisian survei.

Jika Anda ingin mengikuti Kartu Prakerja gelombang 48, silahkan penuhi syarat ini:

- Peserta merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas

- Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Peserta sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Peserta bukan pejabat negara, seperti pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Mempunyai maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Setelah memenuhi persyaratan, berikut langkah pendaftaran di situs resmi Prakerja.

- Lakukan penddaftaran lalu login ke https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Kemudian verifikasi KTP dan isikan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Peserta harus warga negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X