Penerima Subsidi Upah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Simak Aturannya di SINI

- Senin, 5 Desember 2022 | 14:48 WIB
Penerima Subsidi Upah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Penerima Subsidi Upah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Apakah penerima subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan?

Pertanyaan itu mungkin banyak diajukan oleh orang-orang. Mengingat tahun depan, Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan skema berbeda dimana penerima subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dimungkinkan bisa ikut mendaftar.

Kartu Prakerja Gelombang 48 akan hadir dengan skema baru, yaitu meniadakan bantuan sosial dalam penyelenggaraannya. Peserta disebut akan menerima insentif yang lebih besar dari sebelumnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 Tidak Akan Cair Minggu Ini, Lalu Kapan?

Namun begitu, Kartu Prakerja Gelombang 48 akan lebih fokus pada pengembangan potensi dan karir para peserta, sehingga insentif yang diberikan dikhususkan untuk membeli pelatihan yang lebih beragam.

Prada program Kartu Prakerja sebelumnya, penerima bantuan sosial atau Bansos termasuk subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan mendaftar.

Pasalnya Kartu Prakerja yang sudah-sudah juga berperan sebagai program bantuan bagi masyarakat saat menghadapi Pandemi Covid-19.

Namun, apakah tahun depan peraturan yang sama juga akan diberlakukan? Jawabannya tidak ada yang tahu. Keikutserataan penerima subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa jadi diperbolehkan, bisa jadi tidak.

Baca Juga: Alkohol Tingkatkan Risiko Kanker

Guna mengetahui apakah penerima subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 atau tidak, kita tunggu saja pengumumannya tahun depan.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Sambil menunggu pengumuman syarat-syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, kita perhatikan syarat-syarat umum di bawah ini:

1. Tidak berstatus sebagai pejabat publik/negara.
2. Bukan pimpinan atau anggota DPRD.
3. Bukan ASN.
4. Bukan prajurit atau anggota TNI maupun polri.
5. Bukan pejabat/perangkat atau kepala Desa.
6. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Desember 2022? Ini Tanggal Pembukaan dan Tips Lolosnya!

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Selasa 28 Maret 2023 Turun

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:02 WIB
X