Selain di atas, terdapat syarat tambahan berupa belum terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah selama pandemi.
Tetapi bila mengacu terhadap kebijakan yang dikeluarkan, terkait pengembalian fungsi program kartu Prakerja ke skema normal.
Berarti secara tidak langsung, syarat tambahan tersebut besar kemungkinan sudah tidak berlaku pada Kartu Prakerja Gelombang 48 nanti. Semoga informasi ini bermanfaat.