Penerima Bansos Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syaratnya

- Jumat, 2 Desember 2022 | 09:09 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Segini, Insentifnya Lebih Besar
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Segini, Insentifnya Lebih Besar

AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi menggunakan semi bansos sebagai mana yang diterapkan dimasa pandemi.

Sehingga bagi Anda yang sebelumnya telah atau pernah menerima bantuan sosial atau bansos pada saat pandemi, bisa ikut mendaftar dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Sebelumnya pelaksanaan program kartu Prakerja dilaksanakan secara semi bansos. Artinya program ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kapasitas skil dan keterampilan bagi para atau masyarakat yang sedang mencari kerja.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 2 Desember 2022

Namun penerima manfaat juga mendapatkan sejumlah intensif yang didalamnya bertujuan untuk meringankan beban warga dikala pandemi. Sehingga pada tahun yang akan datang, pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan kembali ke skema normal.

Lalu apakah penerima bansos bisa ikut pada gelombang 48? Bila ada apakah ada syarat terbaru? Simak ulasan dibawah ini.

Dilansir dari Ayobandung.com, sebenarnya terdapat kekurangan dan kelebihan yang akan dirasakan oleh para penerima manfaat kartu prakerja.

Setelah program ini direncanakan akan kembali menggunakan skema normal yang sebelumnya memakai skema semi bansos.

Kekurangan tersebut terdiri dari mengecilnya besaran intensif yang akan diterima oleh para peserta kartu Prakerja tahun 2023.

Sedangkan kelebihannya akan ada kenaikan intensif biaya pelatihan yang lebih tinggi untuk membeli sejumlah program peningkatan skil para pekerja dan pencari kerja.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 2 Desember 2022

Selain itu masyarakat umum yang sebelumnya pernah menerima bantuan sosial (Bansos) hingga tidak bisa mengikuti program ini.

Dapat ikut serta mendaftar pada program seleksi penerima manfaat kartu Prakerja yang akan kembali memaikai skema normal.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon pendaftar.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BI Ungkap Peredaran Uang Meningkat

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:10 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 25 Maret 2023 Turun Lagi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:54 WIB

ASN Dilarang Buka Bersama! Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:16 WIB
X