- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: 5 Wisata Alam Bogor Terdekat dan Murah Desember 2022
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka sebentar lagi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda,