Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ada Syarat Baru Pendaftaran?

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 14:02 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: 5 Wisata Alam Bogor Terdekat dan Murah Desember 2022

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka sebentar lagi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X