AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka beberapa hari lagi. Maka itu, ada banyak hal yang harus dilakukan sebagai persiapan agar lolos program ini.
Sebelum mengetahui kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka, alangkah lebih baik jika kita menyimak terlebih dulu apa saja syarat untuk mengikuti program ini?
Dilansir dari prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi, Panembah Al Nahyan Disorot Saat Prosesi Pernikahan Kaesang dan Erina
Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Terlengkap, Siapa yang Dapat Kenaikan?
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selain syarat di atas, kemungkinan akan ada syarat tambahan pada Kartu Prakerja Gelombang 48 mendatang. Pasalnya, skema program ini diubah dari semi bansos ke full pengembangan program karir.