Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 12:34 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 sangat ditunggu-tunggu oleh para calon pelamar. Pasalnya program ini memiliki kegiatan yang cukup bagus untuk pengembangan karir.

Kartu Prakerja Gelombang 48 disebut-sebut akan dibuka pada tahun depan atau 2023 yang tinggal menghitung hari. Pasalnya saat ini kita sudah memasuki akhir Desember 2022.

Adapun program Kartu Prakerja terakhir di tahun ini adalah gelombang 47 yang sudah ditutup sejak akhir Oktober 2022. Lantas kapan pembukaan pendaftaran gelombang selanjutnya?

Baca Juga: Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Sampai saat ini belum ada informasi detail terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka. Namun tak ada salahnya jika Anda menyiapkan berbagai hal untuk daftar di program tersebut.

Berdasarkan informasi sebelumnya, skema Kartu Prakerja Gelombang 48 akan berbeda dari gelombang-gelombang sebelumnya yang bersifat semi bansos.

Kartu Prakerja Gelombang 48 akan difokuskan pada kegiatan pengembangan karir, sehingga insentif yang diberikan untuk pelatihan akan lebih besar dari sebelumnya.

Lantas, apakah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 akan sama dengan gelombang sebelumnya?

Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik pada 2023 ? Simak Penjelasan Berikut

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa jadi sama atau berbeda dengan gelombang sebelumnya. Khususnya di bagian syarat calon penerima tidak berstatus sebagai penerima bansos.

Meski begitu, dilansir dari prakerja.go.id, berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja yang masih dipublikasikan di laman resmi:

- Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat sedang mengikuti program

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X